Biaya Rubah Warna Motor
Ganti warna motor tidak akan ditilang polisi begini penjelasannya mengganti warna motor ternyata boleh boleh saja kok.
Biaya rubah warna motor. Hal ini diungkapkan oleh kasatlantas polres metro bekasi kota akbp harry. Nah setelah mobil berganti warna anda tentunya juga harus segera menyesuaikan kondisi terbaru mobil anda dengan stnk. Tujuan utama agar status warna sebelumnya diganti dengan kelir baru. Lantas berapa biaya pengurusan dokumen kendaraan jika mobil atau motor melakukan perubahan warna.
Namun warna yang diperbolehkan hanya 20 dari warna dasar. Bagi yang tidak mempermasalahkan hal tersebut maka tidak perlu mengeluarkan biaya ganti warna mobil di stnk dan bpkb sesuai informasi yang kami sampaikan di atas. Foto copy stnk 3. Surat keterangan sket rubah bentuk rubah warna dari karoseri karoseri harus legal mempunyai siup npwp biaya penerbitan bpkb 80 rb roda 2 100rb mobil biaya penerbitan stnk 50rb roda 2 75rb roda 4.
Pasalnya jika tidak diganti pihak kepolisian berhak menilang anda. Intinya kembali ke petugas cek fisiknya jika ngga ada masalah ya berarti oke2 saja. Jika tidak diganti maka polisi berhak melakukan tindakan tilang. Foto copy bpkb 4.
Karena jika tidak anda telah melanggar aturan undang undang no. Namun hal itu tidak sulit ya sob namun memang harus mengeluarkan biaya dan tentunya harus sedikit repot. Namun jika melihat saat razia yang diperiksa biasanya hanya plat warna masa laku. Biaya ganti warna stnk motor merubah warna kendaraan baik itu mobil ataupun motor harus diikuti dengan perubahan warna pada stnk.
Menilik peraturan pemerintah republik indonesia nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pnbp yang berlaku pada kepolisian negara republik indonesia penerbitan stnk baru tidak lebih dari rp 200 000. Untuk masalah razia ya kembali ke peraturan bahwa sepeda motor tidak boleh rubah bentuk. Tentu kalian tidak ingin membayar uang ratusan ribu rupiah hanya untuk membayar tilang. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 64 1 juncto pasal 64 ayat 1 2 huruf b yang berbunyi registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik yang pada pokoknya identitas.
Pendaftaran rubah bentuk dan ganti warna. Sebenarnya kita bisa merubah warna mobil tanpa merubah status warna. Untuk kb r2 seharusnya tidak boleh rubah bentuk. Ganti warna motor dan mobil mungkin salah satu cara agar kita tidak bosen sama warna kendaraan yang itu itu saja atau mungkin temen temen hobi modifikasi motor sehingga ganti warna adalah pilihan wajib.
Jika anda kebetulan sudah mengganti warna cat sepeda motor anda anda jangan sampai lupa juga untuk mengganti status kendaraan di stnk. Kartu tanda penduduk 2. Hanya rubah warna saja.